PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Agama Atambua melayani permohonan informasi publik secara langsung (datang ke meja layanan) maupun secara tidak langsung (melalui surat, email, atau media elektronik lainnya). Berikut adalah tahapan prosedurnya:
A. Syarat Pengajuan Permohonan
-
Pemohon informasi berhak mengajukan permohonan informasi baik secara perorangan maupun mengatasnamakan kelompok/badan hukum.
-
Pemohon wajib melampirkan identitas diri berupa:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan.
-
Akta Pendirian Badan Hukum yang telah disahkan (untuk kelompok/organisasi/badan hukum).
-
-
Pemohon wajib menguraikan secara jelas jenis informasi yang diminta serta tujuan penggunaan informasi tersebut.
B. Mekanisme dan Alur Permohonan
-
Pengajuan: Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik, baik di Meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) maupun melalui formulir elektronik yang disediakan. Petugas Layanan Informasi siap membantu jika pemohon mengalami kesulitan.
-
Tanda Bukti: Setelah formulir diisi dan syarat lengkap, Petugas Layanan akan mencatatnya di Register Permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan kepada pemohon.
-
Proses Uji dan Pencarian: Petugas meneruskan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID akan berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mencari informasi yang diminta dan melakukan uji konsekuensi jika informasi tersebut berpotensi dikecualikan.
-
Pemberitahuan Tertulis: Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, PPID wajib memberikan jawaban berupa Pemberitahuan Tertulis. Pemberitahuan ini berisi status permohonan: apakah diterima seluruhnya, diterima sebagian, atau ditolak.
-
Perpanjangan Waktu: Apabila diperlukan waktu tambahan untuk mencari atau menggandakan dokumen, PPID dapat memperpanjang waktu pemberian respons maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
C. Biaya Layanan dan Penyerahan Salinan
-
Biaya: Layanan pencarian informasi pada dasarnya adalah GRATIS. Namun, apabila pemohon membutuhkan salinan cetak (hardcopy), maka biaya penggandaan/fotokopi ditanggung oleh Pemohon Informasi sesuai dengan tarif riil penggandaan atau tarif PNBP yang berlaku.
-
Softcopy: Jika informasi yang diminta berbentuk dokumen elektronik (softcopy) dan pemohon menyediakan media penyimpanan (flashdisk) atau meminta dikirim via email/WhatsApp, maka tidak dikenakan biaya apa pun.
-
Penyerahan: Petugas akan menyerahkan informasi publik beserta tanda terima penyerahan dokumen untuk ditandatangani oleh pemohon.
-
Ketentuan Khusus Salinan Putusan: Salinan putusan pengadilan hanya dapat diberikan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (BHT), atau telah diterima oleh para pihak yang berperkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum: SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.