PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa. Berikut adalah tata cara pengajuannya:
1. Pengajuan Permohonan & Syarat Tenggang Waktu Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Pengajuan PK dibatasi dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, atau sejak ditemukannya bukti adanya kebohongan/bukti baru (Novum). Jika berdasarkan bukti baru, maka bukti baru tersebut wajib dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004).
2. Pembayaran Biaya Perkara Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004, dan Pasal 89 serta 90 UU No. 7 Tahun 1989).
3. Pemberitahuan Memori PK Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan Memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
4. Penyerahan Jawaban Memori PK Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap Memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
5. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
6. Pemberitahuan Putusan PK Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Selanjutnya, Pengadilan Agama akan menyampaikan salinan putusan tersebut kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7. Tindak Lanjut Putusan
-
Untuk Perkara Cerai Talak: Memanggil para pihak untuk sidang penyaksian Ikrar Talak, lalu menerbitkan Akta Cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
-
Untuk Perkara Cerai Gugat: Menerbitkan dan memberikan Akta Cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.