WAKTU DAN BIAYA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
A. Waktu Operasional Layanan Pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Atambua dilaksanakan pada hari dan jam kerja yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut:
-
Senin – Kamis: 08.00 s.d. 16.30 WITA (Waktu Istirahat: 12.00 s.d. 13.00 WITA)
-
Jumat: 08.00 s.d. 17.00 WITA (Waktu Istirahat: 11.30 s.d. 13.00 WITA)
Catatan: Jadwal pelayanan dapat menyesuaikan jika terdapat hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan
-
Pemberitahuan Tertulis: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memberikan respons atau pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dicatat dalam Register Permohonan.
-
Perpanjangan Waktu: Apabila PPID memerlukan waktu tambahan untuk berkoordinasi, mencari, atau menggandakan informasi yang diminta, waktu penyelesaian dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan waktu ini akan diberitahukan secara tertulis beserta alasannya kepada Pemohon.
C. Biaya Layanan Informasi Prinsip utama pelayanan informasi publik di pengadilan adalah Cepat, Tepat Waktu, dan Biaya Ringan. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
-
Pencarian dan Penyediaan Informasi: Proses pelayanan, pencarian dokumen, dan penyediaan informasi publik oleh Petugas Layanan Informasi TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
-
Dokumen Elektronik (Softcopy): Pemberian salinan dokumen dalam bentuk softcopy (disalin ke flashdisk pemohon, dikirim via email, atau WhatsApp) adalah GRATIS.
-
Dokumen Cetak (Hardcopy): Apabila Pemohon meminta salinan dokumen dalam bentuk cetak/kertas (fotokopi), maka Biaya Penggandaan (Fotokopi) ditanggung sepenuhnya oleh Pemohon. Biaya fotokopi disesuaikan dengan tarif riil jasa fotokopi di pasaran.
-
Biaya Pengiriman: Apabila Pemohon meminta dokumen cetak dikirimkan ke alamat tertentu, maka Biaya Pengiriman (Pos/Kurir) ditanggung sepenuhnya oleh Pemohon sesuai dengan tarif jasa pengiriman yang dipilih.
-
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Khusus untuk dokumen tertentu yang memerlukan legalisasi (salinan putusan/penetapan atau akta cerai yang dilegalisir), akan dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Dasar Hukum :