INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SERTA MERTA
Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Pengadilan Agama Atambua wajib mengumumkan informasi ini secara langsung dan tanpa penundaan agar masyarakat dapat mengantisipasi dampaknya.
Daftar Informasi Serta Merta di Pengadilan Agama Atambua meliputi:
-
Gangguan Layanan Publik: Pengumuman mengenai gangguan teknis server (seperti SIPP, e-Court, atau aplikasi layanan publik lainnya) yang menyebabkan terhentinya pelayanan kepada masyarakat.
-
Penutupan Sementara: Pengumuman penutupan layanan kantor akibat kondisi kahar (force majeure), seperti bencana alam, kebakaran, atau kondisi darurat lainnya.
-
Informasi Kewaspadaan: Peringatan dini mengenai penipuan yang mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai Pengadilan Agama Atambua.
-
Perubahan Jadwal Mendadak: Informasi mengenai penundaan jadwal persidangan massal akibat situasi darurat atau kebijakan pemerintah pusat yang mendesak.
Pengumuman ini biasanya akan langsung dipublikasikan melalui banner halaman depan website, media sosial resmi, dan papan pengumuman di ruang tunggu PTSP.