INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIRAHASIAKAN)
Informasi Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena apabila dibuka dan diberikan, dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan keamanan, atau melanggar hak privasi seseorang.
Berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, berikut adalah informasi yang dikecualikan di lingkungan Pengadilan Agama Atambua:
-
Identitas Pihak Berperkara dalam Kasus Tertentu: Data pribadi (nama, alamat, dll) pihak-pihak dalam perkara Dispensasi Kawin, Izin Poligami, Perceraian, dan perkara-perkara yang disidangkan secara tertutup untuk umum.
-
Informasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): Identitas anak, korban, atau saksi anak yang terlibat dalam proses peradilan.
-
Rekam Medis dan Psikologis: Hasil visum, rekam medis pihak berperkara, maupun rekam medis/psikologis hakim dan aparatur peradilan.
-
Dokumen Rahasia Negara: Informasi yang berkaitan dengan sandi negara, sistem keamanan, atau dokumen yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai rahasia negara.
-
Informasi Hasil Pemeriksaan (LHP): Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengawasan dan dokumen hasil pemeriksaan internal yang belum final atau dapat mengganggu proses penjatuhan disiplin.
Pengujian konsekuensi secara ketat akan dilakukan oleh PPID sebelum memutuskan untuk menolak memberikan informasi yang termasuk dalam kategori ini.