Dalam melaksanakan pelayanan, PPID Pengadilan Agama Atambua memiliki tugas dan fungsi utama sebagai berikut:
-
Penyediaan Informasi: Mengumpulkan, memelihara, dan menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangan pengadilan secara rutin dan teratur.
-
Pelayanan Permohonan: Melayani dan memproses permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Uji Konsekuensi: Melakukan pengujian secara ketat tentang konsekuensi yang timbul sebelum menolak atau menyembunyikan informasi publik yang bersifat dikecualikan (dirahasiakan).
-
Penyelesaian Sengketa: Menyiapkan langkah-langkah penanganan, pembelaan, dan penyelesaian sengketa informasi apabila terdapat pengajuan keberatan dari pemohon.