Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 17

Dalam melaksanakan pelayanan, PPID Pengadilan Agama Atambua memiliki tugas dan fungsi utama sebagai berikut:

  • Penyediaan Informasi: Mengumpulkan, memelihara, dan menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangan pengadilan secara rutin dan teratur.

  • Pelayanan Permohonan: Melayani dan memproses permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Uji Konsekuensi: Melakukan pengujian secara ketat tentang konsekuensi yang timbul sebelum menolak atau menyembunyikan informasi publik yang bersifat dikecualikan (dirahasiakan).

  • Penyelesaian Sengketa: Menyiapkan langkah-langkah penanganan, pembelaan, dan penyelesaian sengketa informasi apabila terdapat pengajuan keberatan dari pemohon.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018