Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

  • SELAMAT DATANG TEST
  • Ramadhan 2026 Slide
  • Copy of Isra Miraj 2026
  • Copy of SELAMAT TAHUN BARU 2026
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 928

GELAR SIDANG VIRTUAL : PENGADILAN AGAMA ATAMBUA KOLABORASI BERSAMA PENGADILAN AGAMA SIDRAP

frame landscape da28813f 33cb 45ea 993b 166ea29ffbc3

Atambua : Pengadilan Agama Atambua bersama Pengadilan Agama Sidrap menggelar sidang virtual. Sidang yang pihaknya tidak dalam satu wilayah domisili tersebut digelar pada Rabu (06/09/2023) Pukul 09.30 WITA. Sidang perkara hak asuh anak ini diajukan oleh Penggugat yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang sedangkan Tergugat berada di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Sidang perkara nomor 542/Pdt.G/2023/PA.Sidrap ini berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. Interkasi antara Majelis Hakim dengan para pihak yang digelar secara online pun bisa didengar satu sama lain. Sidang ditunda dan ditutup dengan agenda mediasi antara Penggugat dan Tergugat. Gatot Amri selaku Tergugat menuturkan bahwa dirinya tidak bisa hadir secara langsung di Pengadilan Agama Sidrap, sehingga dirinya mengajukan permohonan sidang virtual melalui Pengadilan Agama Atambua. “Alhamdulillah saya dapat hadir dan dapat membela hak saya atas bantuan Pengadilan Agama Atambua dan Pengadilan Agama Sidrap”, ujar Gatot.

frame landscape 95030a35 d423 47be 9e62 2b9e41ad2ace

Layanan Sidang Virtual merupakan salah satu inovasi Pengadilan Agama Atambua yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Atambua untuk membela hak-hak mereka. Baik Penggugat atau Tergugat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Atambua, dapat kesempatan yang sama untuk memanfaatkan inovasi Layanan Sidang Virtual Pengadilan Agama Atambua. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

  • TLHE AKIP 2024

REALISASI ANGGARAN DIPA

Pengadilan Agama Atambua
Per Februari 2026

DIPA 01

Belanja Pegawai

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Barang

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Modal

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

DIPA 04

Posbakum

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Prodeo

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Sidkel

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018