Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

Hak Perempuan Dan Anak
Jam Kerja Satker
Jam Kerja Posbakum
Alur Mediasi
Alur PTSP
Jam PTSP
Gateway
5R
Germas
HMPV
Rabies

on . Dilihat: 1171

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA IKUTI PEMBINAAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA

WhatsApp Image 2022 03 08 at 15.19.31 1

Atambua (08/03/2022) : Selasa sore, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Atambua, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Jurusita Pengadilan Agama Atambua ikuti pembinaan kompetensi tenaga teknis peradilan bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring. Kegiatan yang mengangkat tema “Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama” ini dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjut hymne Mahkamah Agung RI.

Kemudian pada kesempatan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., memberikan sambutanya. Diantaranya yaitu bahwa dirinya berpesan kepada seluruh peserta pembinaan ini untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan hikmat. “Banyaknya putusan peradilan agama yang non-excecutabel ini akan mengakibatkan menumpuknya permasalahan yang dihadapi para pencari keadilan. Sehingga ini perlu ditindaklanjuti”, tegas Aco.

WhatsApp Image 2022 03 08 at 15.19.31

Moderator pada kegiatan kali ini yaitu Dr. H. Candra Boy Seroza, S. Ag., M.Ag., selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Kemudian acara langsung di ambil langsung oleh narasumber pada kegiatan ini yaitu Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. “Perlu rekan-rekan sekalian diperhatikan adalah definisi dan dasar hukum eksekusi, asas-asas eksekusi. Karena itu yang dapat dijadikan dasar rekan-rekan dalam melaksanakan putusan pengadilan”, ucap Andi.

Selain itu beliau juga menuturkan bahwa majelis harus memperhatikan amar dalam tiap putusanya, jangan sampai amar putusan tidak bersifat condemnatoir atau bisa jadi batas-batas objek tidak jelas. Untuk itu dalam hal ini perlu diperhatikan dengan seksama oleh seluruh unsur insan peradilan khususnya peradilan agama. “Ketua Pengadilan juga harus berani dalam mengambil kebijakan, karena pada dasarnya eksekusi merupakan sebuah seni dalam dunia peradilan”, tutup Andi. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Tanya jawab dan ditutup oleh moderator. #Admin_PA_Atb.

REALISASI ANGGARAN DIPA

Pengadilan Agama Atambua
Per Agustus 2026

DIPA 01

Belanja Pegawai

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Barang

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Modal

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

DIPA 04

Posbakum

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Prodeo

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Sidkel

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018