MEMUDAHKAN AKSES BAGI PENCARI KEADILAN, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA GELAR SIDANG KELILING
Atambua, 19 Juni 2025 – Pengadilan Agama Atambua menggelar sidang keliling di Kabupaten Malaka bertempat di Aula KUA Kecamatan Malaka Tengah, dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat pencari keadilan, sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Agama Atambua.
Sidang keliling ini dipimpin oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Atambua Bapak Hafidz Umami, S.H.I sebagai Hakim Tunggal, Bapak Panitera H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag, M.H. sebagai Panitera Pengganti, Bapak Jurusita Maman Asyrakal sebagai Jurusita pengganti dan Bapak Kasub Bag Kepegawaian dan Ortala Bapak Imran Saputra Satu, S.HI sebagai Admin. Pada sidang keliling hari ini memproses perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PA.Atb dengan Penggugat sdri Faizatul Munawarah binti Abdul Rasyid Leki dan Tergugat sdr Muhammad Egidius Dawa bin Baltasar Nahak. Pada sidang hari ini dengan agenda sidang I (pertama) hanya di hadiri oleh pihak Penggugat yaitu sdri Faizatul Munawarah binti Abdul Rasyid Leki.
Dengan adanya sidang keliling ini , masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan pengadilan tanpa harus meninggalkan daerah mereka. Pengadilan Agama Atambua berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan terus meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat pencari keadilan yang kesulitan mengakses pengadilan karena keterbatasan jarak dan biaya. Pengadilan Agama Atambua akan terus berupaya untuk selalu memberikan pelayanan yang prima dan memastikan layanan Pengadilan Agama Atambua dapat di jangkau dan di akses oleh seluruh lapisan masyarakat. #Admin_PA_Atb