LARANGAN BEPERGIAN DAN CUTI BAGI ASN
SELAMA LIBUR MAULID NABI MUHAMMAD SAW
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 12 Oktober 2021 resmi melarang aparatur sipil negara untuk bepergian atau cuti dalam periode libur maulid Nabi Muhammad SAW. Dimana larangan itu dimulai pada tanggal 18 s/d 22 Oktober 2021. Larangan ini dimaksudkan untuk mengurangi atau meminimalisir lonjakan kasus covid-19 di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, bahwa kasus covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan dari adanya berbagai pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga untuk menjaga trend penurunan kasus covid-19 ini Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi melarang aparatur sipil negara untuk bepergian atau cuti.
Tak tanggung-tanggung apabila terdapat ada aparatur sipil negara yang melakukan cuti atau bepergian dalam masa libur maulid Nabi Muhammad SAW, akan diberikan hukuman disiplin pada aparatur si[il negara melalui Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengecualian larangan bepergian dan cuti bagi aparatur sipil negara hanya diberikan kepada aparatur sipil negara yang cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.