Berikut adalah Prosedur Berperkara Tingkat Pertama GUGATAN LAINNYA :
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah(pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
- Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada PengadilanAgama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
- Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada PengadilanAgama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bilabenda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa PengadilanAgama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu PengadilanAgama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
2. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapatberperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
3.Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilanPengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).