PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA: GUGATAN LAINNYA
Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan bagi pihak yang ingin mengajukan Gugatan Lainnya (seperti gugatan harta bersama, sengketa kewarisan, ekonomi syariah, wakaf, hibah, dll.) di Pengadilan Agama:
1. Pengajuan Gugatan
-
Penggugat atau Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah (Pasal 118 HIR / 142 RBg).
2. Yurisdiksi (Tempat Pengajuan Gugatan) Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dengan ketentuan wilayah hukum (kewenangan relatif) sebagai berikut:
-
Kondisi Normal: Diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Actor Sequitur Forum Rei).
-
Jika Alamat Tergugat Tidak Diketahui: Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui secara pasti / tidak jelas alamatnya, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
-
Sengketa Benda Tetap (Tanah/Rumah/Bangunan): Bila gugatan berkaitan dengan sengketa benda tetap, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut (Forum Rei Sitae).
-
Benda Tetap di Beberapa Wilayah: Bila benda tetap tersebut terletak tersebar di dalam wilayah hukum beberapa Pengadilan Agama yang berbeda, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR / 142 RBg).
3. Biaya Perkara Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR / 145 ayat (4) RBg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial, dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma atau Prodeo (Pasal 237 HIR / 273 RBg).
4. Kehadiran di Persidangan Penggugat dan Tergugat (atau masing-masing kuasa hukumnya) diwajibkan menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan surat panggilan resmi yang patut dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR / 145 RBg).