Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2881

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA: CERAI GUGAT

Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan bagi istri (Penggugat) yang ingin mengajukan permohonan Cerai Gugat di Pengadilan Agama:

1. Pengajuan Gugatan

  • Penggugat (istri) atau Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah (Pasal 118 HIR / 142 RBg jo. Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).

  • Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR / 142 RBg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989).

2. Perubahan Surat Gugatan Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita (fakta kejadian) dan petitum (tuntutan). Namun, jika Tergugat (suami) telah menjawab surat gugatan tersebut, maka perubahan harus atas persetujuan Tergugat.

3. Yurisdiksi (Tempat Pengajuan Gugatan) Gugatan Cerai diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kondisi Normal: Diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat / Istri (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).

  • Jika Istri Pergi Tanpa Izin: Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat / Suami (Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).

  • Jika Istri di Luar Negeri: Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat / Suami (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989).

  • Jika Istri & Suami di Luar Negeri: Bila Penggugat dan Tergugat keduanya bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau diajukan kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989).

4. Syarat Isi Surat Gugatan Surat gugatan harus memuat kelengkapan berikut:

  • Identitas: Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat serta Tergugat.

  • Posita: Fakta kejadian dan fakta hukum yang menjadi alasan gugatan perceraian.

  • Petitum: Hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.

5. Pengajuan Tuntutan Lain (Kumulasi Gugatan) Gugatan terkait hak asuh/penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan pembagian harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).

6. Biaya Perkara Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR / 145 ayat (4) RBg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). Bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial, dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma atau Prodeo (Pasal 237 HIR / 273 RBg).

7. Kehadiran di Persidangan Penggugat dan Tergugat (atau masing-masing kuasa hukumnya) diwajibkan menghadiri persidangan berdasarkan surat panggilan resmi dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018