PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA: CERAI TALAK
Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan bagi suami (Pemohon) yang ingin mengajukan permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama:
1. Pengajuan Permohonan
-
Pemohon (suami) atau Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah (Pasal 118 HIR / 142 RBg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).
-
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR / 143 RBg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989).
2. Perubahan Surat Permohonan Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita (fakta kejadian) dan petitum (tuntutan). Namun, jika Termohon (istri) telah menjawab surat permohonan tersebut, maka perubahan harus atas persetujuan Termohon.
3. Yurisdiksi (Tempat Pengajuan Permohonan) Permohonan Cerai Talak diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Kondisi Normal: Diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon / Istri (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989).
-
Jika Istri Pergi Tanpa Izin: Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon / Suami (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989).
-
Jika Istri di Luar Negeri: Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon / Suami (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989).
-
Jika Suami & Istri di Luar Negeri: Bila Pemohon dan Termohon keduanya bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau diajukan kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
4. Syarat Isi Surat Permohonan Surat permohonan harus memuat kelengkapan berikut:
-
Identitas: Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon serta Termohon.
-
Posita: Fakta kejadian dan fakta hukum yang menjadi alasan perceraian.
-
Petitum: Hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.
5. Pengajuan Tuntutan Lain (Kumulasi Gugatan) Permohonan terkait hak asuh anak (hadhanah), nafkah anak, nafkah istri, dan pembagian harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
6. Biaya Perkara Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR / 145 ayat (4) RBg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). Bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial, dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma atau Prodeo (Pasal 237 HIR / 273 RBg).