Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

  • SELAMAT DATANG TEST
  • Ramadhan 2026 Slide
  • Copy of Isra Miraj 2026
  • Copy of SELAMAT TAHUN BARU 2026
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 936

MEDIATOR PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERHASIL DAMAIKAN GUGATAN

MEDIASI 

Atambua : Mediator Pengadilan Agama Atambua berhasil mencegah terjadinya perceraian. Sukahata Wakano, S.HI., S.H., selaku Hakim Mediator di Pengadilan Agama Atambua telah berhasil mendamaikan perkara cerai gugat yang terdaftar dalam nomor 1/Pdt.G/2024/PA.Atb. Bertempat Ruang Mediasi Pengadilan Agama Atambua, Pemohon dan Termohon dalam perkara tersebut telah bersepakat untuk membina rumah tangga kembali dengan mencabut gugatan.

Sukahata Wakano, S.HI., S.H., menjelaskan terkait kerugian dari adanya perceraian. Senin pagi (05/02/2024) tersebut wisnu juga menyampaikan bahwa terlebih lagi Pemohon dan Termohon sudah memiliki anak yang masih tergolong usia dini. “Tugas mediator sebagai fasilitator sekaligus narahubung antara kepentingan Pemohon dan Termohont”, tegas Hatta. Bahkan dirinya juga menyampaikan mediasi merupakan proses yang wajib dilalui oleh para pihak berperkara apabila keduanya hadir di persidangan.

H, selaku pihak Termohon juga merasa senang dengan adanya fasilitator dari mediator. Pada saat selesai persidangan, Termohon juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Atambua yang diwakilkan oleh mediator untuk mendamaikan dan memberikan kerukunan kembali di keluarganya. “Saya sangat berterima kasih karena berkat adanya pertemuan dengan mediator, penikahan kami masih bisa diselamatkan”, ucap RTM. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

  • TLHE AKIP 2024

REALISASI ANGGARAN DIPA

Pengadilan Agama Atambua
Per Februari 2026

DIPA 01

Belanja Pegawai

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Barang

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Modal

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

DIPA 04

Posbakum

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Prodeo

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Sidkel

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018