Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

  • SELAMAT DATANG TEST
  • Ramadhan 2026 Slide
  • Copy of Isra Miraj 2026
  • Copy of SELAMAT TAHUN BARU 2026
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 702

HAKIM PENGADILAN AGAMA ATAMBUA IKUTI SIDANG PUTUSAN PERKARA BANDING

frame landscape c57a041e a6cb 45a6 b010 194de96cee74

Atambua : Hakim Pengadilan Agama Atambua ikuti sidang pembacaan putusan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Kegiatan pembacaan putusan perkara banding nomor 2/Pdt.G/2024/PTA. Kp ini diikuti secara daring pada Rabu (31/01/2024). Sidang dipimpin langsung oleh Drs. H. Syukur, M.H., selaku Ketua Majelis dan dibantu Drs. H. Hudri, S.H., M.H., dan Drs. Asnawi, masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Abubakar Alboneh, S.H., sebagai Panitera Pengganti.

frame landscape d1e98a24 d31f 489d 9498 4c5de66ca077

Hakim Pengadilan Agama Atambua yang hadir mengikuti kegiatan tersebut yaitu Sukahata Wakano, S.HI., S.H., dan Wisnu Rustam Aji, S.H., M.H., dan dihadiri langsung oleh pihak Pembanding. Pembacaan putusan banding secara virtual ini merupakan salah satu inovasi Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang bertujuan mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan modern.

Sukahata Wakano, S.HI., S.H., juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pengadilan Tinggi Agama Kupang. “Selam ini sidang perkara banding tidak dapat disaksikan langsung oleh para pihak maupun pengadilan pengaju. Dengan adanya inovasi seperti ini, prinsip keterbukaan semakin diwujudkan”, ujar mantan Hakim Pengadilan Agama Soreang. Harapannya inovasi seperti ini terus dipertahankan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang agar peradilan modern dapat diwujudkan di wilayah Nusa Tenggara Timur. #Admin_PA_Atb

frame landscape 9fc3db6c 26c6 471d 96e7 87023955e3f8

Add comment


Security code
Refresh

  • TLHE AKIP 2024

REALISASI ANGGARAN DIPA

Pengadilan Agama Atambua
Per Februari 2026

DIPA 01

Belanja Pegawai

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Barang

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Modal

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

DIPA 04

Posbakum

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Prodeo

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Sidkel

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018