PENGADILAN AGAMA ATAMBUA TEKEN MOU DENGAN PT. POS INDONESIA CABANG ATAMBUA
Atambua : Pengadilan Agama Atambua melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Atambua. Kegiatan yang dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Atambua pada Senin (24/07/2023) dihadiri oleh aparatur Pengadilan Agama Atambua dan perwakilan karyawan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Atambua.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua dan M. Tahkiq Saufillah selaku Executive Manager PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Atambua. Pasca dilakukan teken bersama baik dari Pengadilan Agama Atambua maupun dari PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Atambua, kemudian Ketua Pengadilan Agama Atambua memberikan sambutannya. “Kerjasama ini merupakan salah satu bentuk tindaklanjut kami terhadap perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI dan PT. Pos Indonesia (Persero), sehingga pelaksanaan di daerah bisa lebih maksimal”, ungkap Jamal. Harapannya antara Pengadilan Agama Atambua dan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Atambua dapat melaksanakan aturan main yang ada dalam MoU tersebut.
Disisi lain, Executive Manager PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Atambua mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI yang telah mempercayai PT. Pos Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengiriman surat tercatat. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memahami seluruh kebutuhan di Mahkamah Agung RI khususnya Pengadilan Agama Atambua dalam hal pengiriman surat tercatat” tegas Tahkiq. Sebelum menutup sambutannya, pria kelahiran Lombok, Nusa Tenggara Barat tersebut juga menghimbau kepada Pengadilan Agama Atambua tidak perlu sungkan-sungkan melakukan evaluasi terhadap layanan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Atambua yang kurang maksimal. #Admin_PA_Atb.