PENGADILAN AGAMA ATAMBUA LANGSUNG MENGGELAR SIDANG KELILING PERTAMA DI TAHUN 2023
Atambua : Pengadilan Agama Atambua langsung menggelar sidang keliling pertama di tahun 2023. Pembuka sidang keliling kali ini dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Sidang yang digelar pada Rabu pagi (18/01/2023) ini akan menyidangkan perkara cerai gugat yang pihaknya berada di wilayah Kabupaten Malaka. Tim sidang keliling yang bertugas kali ini beranggotakan : Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., Sukahata Wakano, S.HI., S.H., Wisnu Rustam Aji, S.H., H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., Maman Asyrakal, dan Haji Samirudin.
Sidang keliling merupakan agenda rutin tahunan Pengadilan Agama Atambua dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat yang jarak tepat tinggal dan Pengadilan Agama Atambua terlampau jauh. “Mengingat yurisdiksi Pengadilan Agama Atambua memiliki dua wilayah yakni Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, maka ssalah satu bentuk layanan kami kepada masyarakat yaitu memberikan layanan jemput bola melalui sidang keliling”, ungkap Jamaludin.
Persidangan cerai gugat ini sendiri akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda menghadirkan bukti dan saksi tambahan bagi Penggugat. Heni, salah satu pihak yang mendapatkan layanan sidang keliling juga mengungkapkan kesannya kepada Pengadilan Agama Atambua. “Masyarakat Kabupaten Malaka khususnya saya sangat terbantu sekali dengan layanan sidang keliling dari Pengadilan Agama Atambua, sebagai instansi penyedia layanan sudah seharusnya pemerintah melalui pengadilan dapat memberikan layanan prima seperti ini”, ujar Penggugat. Sebagai bahan informasi bahwa sidang keliling merupakan layanan yang sifatnya terbatas, artinya apabila anggaran sidang keliling sudah 100% terealisasi, maka program sidang keliling akan dialihkan untuk tahun berikutnya. Di akhir kegiatan kali ini, seluruh tim melakukan foto bersama dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan KUA Kecamatan Malaka Tengah. #Admin_PA_Atb