Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

on . Dilihat: 429

MENGUDARA : APARATUR PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERBAGI INFORMASI HUKUM BERSAMA RRI ATAMBUA

WhatsApp Image 2022 12 21 at 11.59.23 1

Atambua : Aparatur Pengadilan Agama Atambua berbagi informasi hukum bersama RRI Atambua. Bertempat di ruang penyiaran RRI Atambua, pada Rabu (21/12/2022) Sukahata Wakano, S.HI., S.H., selaku Wakil Ketua, Wisnu Rustam Aji, S.H., selaku Hakim dan H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Atambua. Kegiatan ini juga langsung dipandu oleh presenter RRI Atambua, Henny Kaesnube.

Tema kali ini Pengadilan Agama Atambua membahas mengenai “Akses peradilan bagi masyarakat miskin”. Pasca menyapa para pendengar RRI Atambua, Henny langsung menanyakan bagaimana akses peradilan bagi masyarakat miskin. Kesempatan pertama, Sukahata Wakano menyampaikan bahwa Mahkamah Agung memiliki anggaran khusus untuk masyarakat yang akan menggunakan hak nya di Pengadilan namun terkendala biaya. “Pada pengadilan, tidak terkecuali Pengadilan Agama Atambua juga memiliki anggaran biaya perkara secara Cuma-Cuma”, ungkap mantan Hakim Pengadilan Agama Ponorogo.

WhatsApp Image 2022 12 21 at 11.59.24

Wisnu Rustam Aji juga menambahkan bahwa tingkat presentase perkara perkara tanpa dipungut biaya ini dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. “Pada dasarnya masyarakat yang akan berperkara di Pengadilan Agama Atambua secara gratis, harus mampu bergegas cepat mengingat keterbatasan anggaran yang disediakan tiap tahunnya”, pungkas Wisnu. Dengan metode siapa cepat maka akan dapat ini, dipandang Wisnu sebagai metode yang cukup fair dan tidak membeda-bedakan para pencari keadilan.

Kemudian Panitera Pengadilan Agama Atambua menuturkan bahwa pada tahun 2023 mendatang, Pengadilan Agama Atambua menyediakan anggaran Rp. 3.560.000,- untuk pembebasan biaya perkara. “Bukan hanya pembebasan perkara saja, kami juga menyediakan layanan sidang diluar gedung. Artinya pihak berperkara yang tempat tinggalnya jauh dari Atambua maka bisa kami layani dengan bersidang di sekitar tempat kediaman para pihak”, tutur Sudirman. Lebih lanjut dirinya menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam mendapatkan layanan tersebut, diantaranya wajib memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat. Perlu diketahui bahwa kedepan, Pengadilan Agama Atambua juga akan kembali memberikan informasi hukum melalui radio bersama RRI Atambua. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2022 12 21 at 11.59.23

Add comment


Security code
Refresh

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018