AWAL OKTOBER, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BERSEDIAAN
Atambua : Awal oktober, Pengadilan Agama Atambua lakukan pemusnahan barang persediaan. Pemusnahan barang persediaan yang berupa blanko buku register dan akta cerai ini secara resmi dimusnahkan dengan cara dibakar pada Senin (03/10/2022). Prosesi pemusnahan ini sendiri dilakukan di halaman belakang Pengadilan Agama Atambua dan turut pula dihadiri oleh Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua, Dra. Rahmatiah Djou, M.Ag., dan Wisnu Rustam Aji, S.H., selaku Saksi-saksi dan turut dihadiri pula oleh Arina Rose Mawartina selaku Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Atambua.
H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., selaku Ketua Panitia pemusnahan barang bersediaan tersebut pertama-tama membuka dan memberikan penjelasan terkait pemusnahan barang persediaan berupa blanko buku register dan akta cerai pada Pengadilan Agama Atambua. “Bahwa berdasarkan instruksi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tentang pemberitahuan pemusnahan barang milik negara berupa buku register dan akta cerai, maka pada hari ini kami melaksanakan intruksi tersebut”, ujar mantan Panitera Pengadilan Agama Kalabahi.
Bukan hanya itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang milik negara ini juga harus dilakukan dengan cara dibakar sebagaimana bunti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 mengenai tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara. “Dulunya barang persediaan tersebut dipergunakan untuk kepentingan keperkaraan di Pengadilan Agama Atambua, namun sekarang ini dengan berkembangnya teknologi maka beralih menjadi paperless dan untuk menghindari penyalahgunaan barang persediaan dimaksud, maka dihapuskan atau dimusnahkan”, tegas Panitera. #Admin_PA_Atb