PENGADILAN AGAMA ATAMBUA SAPA WARGA KAKULUK MESAK DI PERBATASAN TIMOR LESTE
Atambua : Pengadilan Agama Atambua menyapa warga Kecamatan Kakuluk Mesak di perbatasan Timor Leste. Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua berperan dalam penyuluhan hukum secara terpadu di wilayah Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Penyuluhan yang digelar pada hari Rabu (14/09/2022) ini dilaksanakan sebagai program berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Belu dengan instansi-instansi yang berkutat dibidang hukum, seperti Pengadilan Agama Atambua, Pengadilan Negeri Atambua, Kejaksaan Negeri Belu, Polres Belu, DPRD Kabupaten Belu.
Pada kesempatan ini Jamal menyampaikan bahwa beberapa kasus yang terdaftar di Pengadilan Agama Atambua merupakan kasus pengesahan perkawinan / itsbat nikah yang dilaksanakan oleh masyarakat eks Timor Timur. “Itsbat nikah di Kabupaten Belu ini merupakan salah satu hal yang cukup trend, karena dengan tingginya intensitas perkara itsbat nikah di Kabupaten Belu”, ungkap eks Hakim Pengadilan Agama Dompu ini. Bahkan di Kabupaten Belu sendiri sering terjadi perkawinan campuran, mengingat di wilayah Kabupaten Belu ini masyarakatnya cukup beragam dan banyak diisi oleh pendatang luar pulau.
Selain itu, tidak sedikit juga permasalahan hukum yang sulit diselesaikan oleh masyarakat Kabupaten Belu, khususnya di wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Timor Leste. “Dengan wilayah yang berbatasan ini, bukan tidak mungkin dari segi hukum pun menjadi rancu sehingga masyarakat kebingungan dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Sehingga hadirnya timp penyuluhan hukum disini harapannya bisa memberikan jalan keluar kepada masyarakat yang mengalami kebingungan dalam penyelesaian hukum”, tutup Jamaludin. #Admin_PA_Atb