PENGADILAN AGAMA ATAMBUA TERUS MEMBERIKAN SOSIALISASI MELALUI PENYULUHAN HUKUM TERPADU DI KABUPATEN BELU
Atambua : Pengadilan Agama Atambua terus berikan sosialisasi melalui penyuluhan hukum terpadu Di Kabupaten Belu. Muhammad Jalaluddin, S.Ag., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua masih eksis memberikan penyuluhan hukum bersama Forkompimda Kabupaten Belu. Pada Kamis (08/09/2022) kali ini giliran masyarakat Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu yang mendapatkan penyuluhan hukum.
Pada kesempatan kali ini, eks Hakim Pengadilan Agama Buol ini masih menjelaskan mengenai pencegahan pernikahan dini diwilayah Kabupaten Belu. Bukan tanpa sebab, dirinya di Pengadilan Agama Atambua beberapa kali pernah mengadili perkara perceraian yang pasangan suami istrinya masih sangat muda. “Pernikahan memang dilegalkan oleh negara apabila calon mempelai sudah memiliki usia 19 (Sembilan belas) tahun sebagaimana disebutkan oleh Undang-Undang Perkawinan”, tegas Jalal.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan beberapa kekhawatiran atau permasalahan yang ditimbulkan akibat adanya pernikahan dini. Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa usia-usia muda ini masih memiliki cara berpikir yang labil dan belum matang, sehingga apabila didalam usia dini ini, bukan tidak mungkin juga emosional masih naik turun dan tentu imbasnya kepada hubungan rumah tangga apabila dipaksakan untuk menikah.
Sosialisasi hukum terpadu ini juga masih berkelanjutan kedepannya, Pengadilan Agama Atambua berkolaborasi dengan Forkompimda Kabupaten Belu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu. Harapannya dengan adanya sosialisasi penyuluhan hukum terpadu ini, dapa memberikan dampak yang positif kepada masyarakat di Kabupaten Belu. #Admin_PA_Atb