WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA TERUS LAKUKAN SOSIALISASI DALAM KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU DI KABUPATEN BELU
Atambua : Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua, Muhammad Jalaluddin, S.Ag., terus memberikan materi sosialisasi dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu di wilayah Kabupaten Belu. Kegiatan penyuluhan ini sendiri digelar secara marathon, pada Jum’at (02/09/2022) ini giliran masyarakat diwilayah Kecamatan Nanaet Dubesi, Belu. Narasumber lain dalam kegiatan kali ini yaitu Wakil Bupati Belu, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, dan Perwakilan Kepolisian Resor Belu.
Muhammad Jalaluddin, S.Ag., dalam penyuluhan kali ini masih memberikan materi mengenai hukum keluarga baik dari aspek perdata maupun dari segi pidanannya. “Setelah kemarin saya singgung mengenai batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahu 2019, pada hari ini saya berusaha memberikan materi hukum keluarga lebih dalam lagi”, ujar mantan Hakim Pengadilan Agama Praya. lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa pada gelaran kali ini, dirinya sudah menyinggung masalah kedudukan anak dan membedah permasalahan hak dan kewajiban bagi suami isteri dalam menjalin hubungan rumah tangga.
Kemudian dirinya juga mengungkapkan beberapa permasalahan yang timbul akibat tidak ditaatinya peraturan didalam Undang-Undang Perkawinan, seperti permasalahan kedudukan anak, permasalahan status perkawinan sampai permasalahan kewarisan. Perlu diketahui bahwa setelah dilakukan sosialisasi penyuluhan hukum terpadu di Kecamatan Raimanuk dan Nanaet Dubesi ini, kedepan akan dilakukan juga sosialisasi di wilayah kecamatan yang lain di Kabupaten Belu. #Admin_PA_Atb