Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

on . Dilihat: 728

PERDANA, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERIKAN SOSIALISASI HUKUM TERPADU DI WILAYAH KABUPATEN BELU

WhatsApp Image 2022 09 01 at 18.25.55

Atambua : Pengadilan Agama Atambua ikuti dan berikan sosialisasi hukum terpadu di wilayah Kabupaten Belu. Kegiatan ini digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Belu melalui kerja sama dengan berbagai instansi seperti DPRD Kabupaten Belu, Kejaksaan Belu, Pengadilan, Kepolisian, dan Masyarakat Kabupaten Belu. Kegiatan yang bertajuk “Implementasi Gerakan Membangun Budaya Hukum Menuju Belu Yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif” ini digelar pada Kamis (01/09/2022) di Kantor Kecamatan Raimanuk, Belu.

WhatsApp Image 2022 09 01 at 18.25.55 1

Selain dihadiri oleh beberapa instansi tersebut, kegiatan ini dapat berjalan dan terselenggara dengan baik berkat dukungan dari berbagai tokoh agama yang mampu memberikan arahan masyarakat Kabupaten Belu untuk mematuhi aturan hukum. Dalam kesempatan kali ini, Muhammad Jalaluddin, S.Ag., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua yang menjadi narasumber dari Pengadilan Agama Atambua. Eks Hakim Pengadilan Agama Praya itu menyampaikan perihal batasan usia perkawinan pada Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. “Perlu diketahui oleh masyarakat Kabupaten Belu bahwasanya sejak adannya perubahan batasan usia perkawinan dalam perubahan undang-undang tersebut”, tegas Jalal.

Kemudian dirinya menyambung bahwa batasan usia perkawinan yang diatur UU No 1 Tahun 1974 bagi laki-laki minimal usia 19 tahun dan perempuan minimal usia 16 tahun, namun sejak adanya UU No 16 Tahun 2019 terjadi perubahan batasan usia perkawinan, yakni laki-laki usia 19 tahun dan perempuan minimal 19 tahun. “Adanya persamaan batasan usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan ini menunjukan adanya persamaan gender dan telah merujuk pada batasan usia anak sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, tegas Jalaluddin. Dirinya menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Belu untuk menaati dan mempedomani batasan usia tersebut, khususnya dalam melangsungkan hubungan perkawinan.

WhatsApp Image 2022 09 01 at 18.25.55 2

Harapannya dengan pahamnya masyarakat Kabupaten Belu dalam melangsungkan perkawinan, maka kedepan tidak ada permasalahan baik administrasi atau hukum yang terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Belu. Perlu diketahui bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk modifikasi dari sosialisasi yang pernah dilakukan Pengadilan Agama Atambua. Karena sosialisasi ini memiliki sifat terpadu, artinya dilakukan dengan berbagai instansi lain dibidang hukum sehingga masyarakat bisa berkumpul dan mendapatkan materi secara komperehensif baik dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, DPRD Kabupaten Belu atau dari Bagian Hukum Pemda Belu sendiri. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi hukum terpadu ini, masyarakat bisa menerima informasi hukum menjadi satu kesatuan tanpa terpisah-pisah”, tutup Jalal. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018