Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

on . Dilihat: 877

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERIKAN PENYULUHAN HUKUM DI KABUPATEN MALAKA

WhatsApp Image 2022 07 14 at 20.50.09 1

Atambua : Pengadilan Agama Atambua memberikan peenyuluhan hukum di Kabupaten Malaka. Penyuluhan hukum ini digelar di Masjid Al-Fallah Desa Kletek, Malaka. Tim penyuluhan ini sendiri terdiri dari Wisnu Rustam Aji, S.H., Husni Fauzan, S.HI, masing masing merupakan Hakim Pengadilan Agama Atambua, kemudian dibantu oleh Said Fallo, S.Ag., M.H., selaku Panitera Muda Hukum dan Mochamad Idri Djawas, S.Kom., M.H., selaku Kasub PTIP Pengadilan Agama Atambua.

Penyuluhan yang digelar pada Kamis siang (14/07/2022) ini dalam rangka menindaklanjuti penyuluhan yang pada 2 pekan lalu telah dilakukan ditempat yang sama. Dalam penyuluhan hukum kali ini lebih mengarah pada hak dan kewajiban suami isteri serta sebab-sebab alasan perceraian. Pada kesempatan pertama, terlebih dahulu Husni Fauzan, S.HI., menjelaskan mengenai hak dan kewajiban sebagai pasangan suami isteri. “Calon mempelai sebelum melakukan pernikahan sudah seharusnya sudah mengetahui hak dan kewajiban masing-masing baik dari laki-laki atau perempuan sendiri”, ujar Husni. Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa seringnya kasus perceraian terjadi dikarenakan tidak ada keseimbangan diantara hak dan kewajiban dalam membina rumah tangga. “contohnya terkadang suami sebagai kepala keluarga tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada isteri dan anak-anaknya atau isteri tidak bisa menjalankan kewajibannya terhadap suami”, tegas Husni.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 20.50.09

Kemudian pada kesempatan selanjutnya giliran Wisnu Rustam Aji, S.H., yang memberikan materi mengenai sebab-sebab perceraian. Hakim asal Karanganyar Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa perceraian terjadi karena berbagai hal, misalnya perselisihan terus menerus, perzinahan, mabuk, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain sebagainya. “Pada umumnya permasalahan yang terjadi itu memang perselisihan diantara pasangan suami isteri tersebut. Namun tidak memungkiri bahwa kasus meninggalkan salah satu pihak juga termasuk sebab yang cukup dominan juga berdasarkan kasus yang ada”, pungkas Wisnu. Oleh karena itu dirinya dan tim penyuluhan ini menghimbau bahwa sebelum melakukan pernikahan, sudah sepatutnya mempertimbangkan hal seperti halnya mempersiapkan fisik, psikis dan finansial. Karena bukan tidak mungkin ketiganya merupakan awal dari sebuah perceraian apabila tidak bisa disikapi dengan baik. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018