PENGADILAN AGAMA ATAMBUA GELAR SIDANG KELILING DAN PENYULUHAN HUKUM DI KABUPATEN MALAKA
Atambua : Bertempat di Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Pengadilan Agama Atambua Gelar Sidang Keliling dan Penyuluhan Hukum. Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Jalaluddin, S.Ag., Wisnu Rustam Aji, S.H., dan Husni Fauzan, S.HI., serta di bantu oleh Panitera, H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., dan Jurusita Pengganti, Imran Saputra Satu, S.HI., ini dilaksanakan pada Selasa siang (28/06/2022).
Ketua Majelis sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua menyebutkan bahwa sidang keliling merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yang sasarannya adalah masyarakat yang tidak mampu secara fisik maupun finansial. "Kami memberikan pelayanan ini sebagai bentuk perwujudan melayani dari negara kepada masyarakat", ungkap Jalal. Dirinya menambahkan bahwa dalam kegiatan sidang keliling kali ini, Pengadilan Agama Atambua hanya menyidangkan satu perkara saja yaitu perkara cerai gugat.
Selain melakukan sidang keliling, kehadiran Pengadilan Agama Atambua di Malaka hari ini juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah yang sudah mendatangi Masjid Al-Falah. Penyuluhan hukum ini diawali oleh Muhammad Jalaluddin, S.Ag., yang menyampaikan beberapa poin penting diantaranya. Pertama, dirinya menyampaikan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara perceraian saja, namun juga menangani perkara lain seperti kewarisan, harta bersama, permohonan asal usul anak, permohonan poligami, permohonan itsbat nikah, permohonan dispensasi kawin dan lain sebagainya. “khusus perkara dispensasi kawin, perlu diperhatikan bagi masyarakat muslim di Desa Kletek ini. Karena sebagian besar orang salah dalam menafsirkan dispensasi kawin”, tegas Jalal.
Kedua, mantan hakim Pengadilan Agama Praya ini juga menjelaskan bahwa ada perubahan batasan usia dalam melaksanakan pernikahan, “Dahulu Perempuan memiliki batasan minimal usia yaitu 16 tahun dan laki-laki memiliki batasan usia 19 tahun, namun sekarang sejak adanya UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa batasan usia baik laki-laki atau perempuan yaitu 19 tahun”, ungkap Jalaluddin. Sehingga apabila ada calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan sebelum menginjak usia 19 tahun, maka harus melakukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama.
Lebih lanjut, Husni Fauzan, S.HI., menambahkan bahwa masyarakat muslim khususnya di Desa Kletek perlu berhati-hati dalam melangsungkan pernikahan, karena sudah beberapa kasus di Kabupaten Malaka yang melaksungkan pernikahan dibawah tangan atau tidak tercatat, “Pernikahan yang dilakukan dibawah tangan atau tidak tercatat, maka negara tidak bisa melindungi kepentingan masing-masing pihak baik laki-laki atau perempuan”, tegas Husni. Pada akhir kegiatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua juga memberikan buku kompilasi hukum islam kepada masyarakat Desa Kletek. Buku tersebut nantinya akan disimpan di Masjid Al-Falah Desa Kletek, dan bisa dipergunakan oleh seluruh masyarakat muslim untuk dibaca. Harapannya dengan membaca buku kompilasi hukum islam tersebut, masyarakat setidaknya memiliki pandangan mengenai aturan-aturan didalam kehidupan islami. #Admin_PA_Atb