HAKIM PENGADILAN AGAMA ATAMBUA KEMBALI BERHASIL DAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN
Atambua (16/03/2022) : Rabu pagi, Hakim Pengadilan Agama Atambua telah berhasil mendamaikan perkara perceraian. Hakim tersebut adalah Wisnu Rustam Aji, S.H., yang bertugas menjadi mediator dalam perkara cerai talak Nomor 8/Pdt.G/2022/PA.Atb. Hakim asal Jawa Tengah itu langsung melakukan mediasi, dikarenakan kedua pihak hadir di persidangan. Atas arahan dan saran beliau, baik Pemohon maupun Termohon kemudian bersepakat untuk memperbaiki kembali hubungan rumah tangga yang telah dibina selama kurang lebih 4 tahun ini.
“Sesuatu perbuatan halal namun dibenci oleh Allah SWT adalah perceraian”, ujar Wisnu. Selain itu dengan menjelaskan permasalahan yang terjadi dan kedua belah pihak saling mengerti dan memaafkan maka kami sebagai Hakim Mediator dalam perkara a quou semaksimal mungkin mendamaikan Penggugat dan Tergugat, dan Alhamdulillah berhasil dengan pencabutan, tegas Wisnu. Kemudian beliau menambahkan bahwa harapannya rumah tangga Pemohon dan Termohon dapat diperbaiki dan tanpa datang ke Pengadilan Agama Atambua lagi.
Pemohon menyatakan bahwa dirinya sangat bersyukur karena permasalahannya menemukan jalan keluar, meskipun harus datang ke Pengadilan Agama Atambua. “Mudah-mudahan saya dan suami bisa kembali memperbaiki hubungan yang kurang harmonis sebelumnya”, ujar Pemohon. Dirinya juga mengungkapkan mudah-mudahan dirinya dan istri mampu melupakan semua permasalahan yang terjadi guna tercapainya keharmonisan dikemudian hari. #Admin_PA_Atb