PERDANA : PENGADILAN AGAMA ATAMBUA LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI KABUPATEN MALAKA
Atambua (10/03/2022) : Kamis siang, Pengadilan Agama Atambua melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah Kabupaten Malaka. Pemeriksaan setempat Perkara Nomor 6/Pdt.G/2022/PA. Atb ini dilaksanakan oleh Muhammad Jalaluddin, S.Ag., selaku Ketua Majelis, Wisnu Rustam Aji, S.H., dan Husni Fauzan , S.HI., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., selaku Panitera Sidang Perkara a quou.
Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri juga oleh Penggugat dan kuasanya,Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Sekretaris Desa bersama Kepala Dusun Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka dan didampingi oleh beberapa anggota Kepolisian Sektor Malaka Tengah.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan. Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah permanen di tanah tersebut.
Ketua Majelis menuturkan, meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. “Sidang pemeriksaan setempat (Descente) termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Atambua yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)”, pungkas Jalal. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, tegas Wakil Ketua. Persidangan selanjutnya masuk pada agenda kesimpulan yang akan digelar pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Atambua. #Admin_PA_Atb