PENGHUJUNG TAHUN : PENGADILAN AGAMA ATAMBUA GELAR PERSIDANGAN SECARA VIRTUAL
Atambua (09/12/2021) : Kamis pagi, Pengadilan Agama Atambua menggelar persidangan secara virtual. Persidangan perkara itsbat nikah kali ini dipimpin oleh Muhammad Jalaluddin, S.Ag., sebagai Ketua Majelis; Wisnu Rustam Aji, S.H. dan Husni Fauzan, S.HI, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Said Fallo, S.Ag., M.H.
Perkara ini sendiri digelar secara teleconference atau virtual dikarenakan saksi dari para Pemohon salah satunya berdomisili di Lombok Barat. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Agama Atambua mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi persidangan secara virtual guna mengefisienkan waktu persidangan melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Giri Menang.
Menurut Muhammad Jalaluddin, S.Ag, selaku Wakil Ketua sekaligus Ketua Majelis dalam perkara a quo menuturkan bahwa Pengadilan Agama Atambua semaksimal mungkin membantu masyarakat pencari keadilan dan berorientasi untuk memberikan hal baik kepada masyarakat pencari keadilan. “Tentu ini selaras dengan inovasi Layanan Sidang Virtual (LAS Virtual) Pengadilan Agama Atambua, artinya inovasi yang kami ciptakan memang benar-benar dibutuhkan masyarakat pada era modern dan keterbatasan seperti sekarang ini”, tutup Jalal.
Randiansyah selaku salah satu pemohon juga mengutarakan bahwa dirinya sangat terbantu sekali dengan adanya layanan sidang virtual di Pengadilan Agama Atambua. “Saya tidak bingung-bingung untuk mendatangkan saksi dari lombok ke atambua, karena telah difasilitasi melalui persidangan secara virtual”, ujar Randi. Pengadilan Agama Atambua juga berterimakasih kepada Pengadilan Agama Giri Menang yang telah memberikan respon cepat atas permohonan persidangan secara virtual yang kami kirimkan. #Admin_PA_Atb