APARATUR PENGADILAN AGAMA ATAMBUA IKUTI SOSIALISASI PERATURAN TERBARU
Atambua (14/09/2021) : Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Atambua, seluruh aparatur Pengadilan Agama Atambua langsung ikuti sosialisasi peraturan terbaru, diantaranya :
- Surat Edaran Ditjen Badilag MA RI Nomor 3030/DjA/HM.02.3/9/2021 tentang Pemutakhiran Data dan Pas Foto Tenaga Teknis Peradilan Pada SIKEP dan ABS;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Muhammad Jalaluddin, S. Ag., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua. Beliau mengingatkan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Atambua untuk segera merespon dengan cepat perihal permintaan data sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ditjen Badilag MA RI Nomor 3030/DjA/HM.02.3/9/2021 dan kepada seluruh aparatur sipil negara pada Pengadilan Agama Atambua untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai ASN dan mematuhi larangan-larangan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021.
Ketua Pengadilan Agama Atambua (Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H.) juga menambahkan bahwa mengingat pentingnya data yang dimaksud, maka pegawai atau aparatur yang bersangkutan segera respect dan cepat tanggap untuk mengirim data sebelum deadline yang ditentukan. “Selain itu, dengan adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipin ASN supaya dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh aparatur, karena ini akan bermuara kepada hasil kinerja masing-masing aparatur”, tambah Ketua. #Admin_PA_Atb