KETUA DAN PANITERA PA ATAMBUA MELAKUKAN SOSIALISASI DAN MENYAMAKAN PERSEPSI PERIHAL PENOLAKAN PERKAWINAN OLEH PPN
Atambua (02/08/2021) : Ketua Pengadilan Agama Atambua, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H dan H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag, M.H, selaku Panitera melakukan sosialisasi dan menyamakan persepsi perihal penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah (PPN). Kegiatan yang digelar di KUA Kecamatan Kota Atambua sendiri dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Kota Atambua, yaknir Bapak H. Abdurrahman Mukhtar, S.Ag dan Adam Hairul, S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Tasifeto Barat.
Dalam pertemuan kali ini, sesuai dengan agenda yaitu membahas penolakan perkawinan oleh PPN. Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi objek penolakan perkawinan oleh PPN. "Disini kami samakan persepsi dengan KUA, perihal apa saja yang patut menjadi dasar penolakan perkawinan oleh KUA", ujar Ketua.
Harapanya kedepan, pelaksana administrasi dilingkungan Kantor Urusan Agama mengetahui dan bisa menelaah perihal sebab-sebab apa saja yang dapat dijadikan dasar penolakan tersebut. Dan kemudian, setelah yakin mempunyai dasar untuk melakukan penolakan perkawinan diteruskan untuk menerbitkan surat penolakan perkawinan yang memuat hal-hal khusus yang menjadi dasar penolakan tersebut.
Kemudian Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Atambua melakukan foto bersama dengan Kepala KUA Kecamatan Kota Atambua dan Tasifeto Barat untuk menutup kegiatan hari ini. #Admin_PA_Atb