PENGADILAN AGAMA ATAMBUA SOSIALISASIKAN SMAP DI TENGAH SEMARAK PERAYAAN PERINGATAN HARI PROKLAMASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN HUT MARI
Atambua, 15 Agustus 2025 – Dalam acara menyemarakan Perayaan Peringatan Hari Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Atambua, Bapak Hafidz Umami, menyosialisasikan program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Program SMAP adalah suatu sistem yang diterapkan untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi dan penyuapan. Program ini untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait anti penyuapan.
Tujuan dan manfaat SMAP adalah untuk pencegahan praktik korupsi dan suap. SMAP dirancang untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan. SMAP juga bertujuan untuk peningkatan integritas dan akuntabilitas, dengan menerapkan SMAP, diharapkan tercipta sistem kerja yang lebih transparan dan bertanggung jawab. SMAP juga digunakan untuk membangun budaya kerja yang berintegritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Sosialisasi dilakukan disela-sela acara senam bersama, donor darah, dan pemeriksaan kesehatan gratis di halaman Pengadilan Agama Atambua. Dalam acara tersebut, yang juga dilaksanakannya sosialisasi SMAP, dihadiri oleh berbagai instansi yaitu Batalyon Infanteri 741/Garuda Nusantara, Rumah Sakit Umum Daerah “Mgr. Gabriel Manek, SVD” Atambua, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua, LOKA Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Belu, Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu, Radio Republik Indonesia Kabupaten Belu, dan masyarakat sekitar Pengadilan Agama Atambua. Sehingga sosialisasi dapat tersebar luas di kalangan masyarakat setempat. Setelah selesainya sosialisasi SMAP, program ini dapat diterima oleh para hadirin yang ditandai dengan riuhnya suara tepuk tangan. #Admin_PA_Atb