Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

  • SELAMAT DATANG TEST
  • Ramadhan 2026 Slide
  • Copy of Isra Miraj 2026
  • Copy of SELAMAT TAHUN BARU 2026
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 257

PELEPASAN MAHASISWI MAGANG DI PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Atambua, 11 Agustus 2025 - Pada hari Jumat, 8 Agustus 2025, dalam acara apel rutin di sore hari, Pengadilan Agama Atambua melepas Mahasiswi peserta magang. Adinda kita Nimas Adifa, Mahasiswi yang berasal jurusan Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta memulai magang di Pengadilan Agama Atambua pada 7 Juli 2025.

 1S

Dalam kesehariannya, Adifa (panggilan untuk Nimas Adifa), melakukan aktivitas magang di bagian Kepaniteraan. Adinda kita Adifa sedikit banyak belajar mengimplementasikan ilmu teoretik yang telah diperoleh di bangku kuliah. Ia diajarkan pemrosesan perkara masuk, mulai dari sesi konsultasi di Posbakum, pembuatan dokumen Surat Gugat, hingga proses administrasi di kepaniteraan sampai dengan putusnya perkara. Meskipun perkara tidak banyak, beruntung pada saat adinda Adifa beraktivitas di Pengadilan Agama Atambua ada beberapa perkara seperti gugatan perceraian, permohonan penetapan waris, permohonan penetapan Dispensasi Kawin, dan ia bisa mendapatkan ilmu praktis yang kelak akan sangat berguna untuk hari depannya. Ia pun mampu untuk mengikuti pembelajaran praktik tata urutan pemrosesan perkara di Kepaniteraan. Adifa ini adalah sosok yang mampu bergaul, berbaur, dan interaktif dengan hakim dan para pegawai Pengadilan Agama Atambua.

 1S

Bapak Ketua Pengadilan Agama Atambua, Hafidz Umami, pada apel sore itu sebagai Pembina apel sekaligus yang melepas Adifa dengan memberikan sertifikat magang. Ketua Pengadilan Agama Atambua memberikan pesan-pesan pula kepada Adifa, agar dapat menjadi manusia yang adil sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Seluruh pegawai Pengadilan Agama Atambua merasa kehilangan dengan sosok Adifa atas pelepasan masa habis magangnya, karena ia dapat memberi nuansa lain, terutama pada bagian Kepaniteraan. Setelah selesai masa studinya strata satu nanti, semoga Adifa dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi atau dapat mengabdikan dirinya kepada negara. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

  • TLHE AKIP 2024

REALISASI ANGGARAN DIPA

Pengadilan Agama Atambua
Per Februari 2026

DIPA 01

Belanja Pegawai

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Barang

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Modal

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

DIPA 04

Posbakum

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Prodeo

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Sidkel

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018