ELEKTRONIK AKTA CERAI, PERMUDAH PENGAMBILAN DOKUMEN AKTA CERAI BAGI PARA PIHAK BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA WILAYAH LAIN YANG BERDOMISILI DI WILAYAH SATUAN KERJA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
Atambua, 8 Agustus 2025 - Mempermudah layanan bagi para pihak berperkara di Pengadilan agama wilayah lain namun berdomisili di Atambua, kini Pengadilan Agama Atambua melalui program Elektronik Akta Cerai (EAC) yang merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mulai efektif dijalankan sejak tanggal 01 Juli 2025. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengambil dokumen Akta Cerai secara elektronik langsung di Pengadilan Agama Atambua tanpa harus datang ke Pengadilan asal tempat perkara diputuskan.
Proses pengambilan EAC dilakukan dengan verifikasi data dan identitas secara ketat dan akurat untuk memastikan keamanan dokumen, setelah diverifikasi, petugas akan mencetak dokumen Akta Cerai atau bisa juga dengan mengirimkan softfile dokumen Akta Cerai secara PDF melalui aplikasi Whatsapp.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat khususnya yang berdomisili di Atambua, dapat memperoleh dokumen perceraian dengan lebih mudah, transparan dan efisien, sejalan dengan semangat untuk memberikan pelayanan prima Pengadilan Agama Atambua kepada masyarakat pencari keadilan. #Admin_PA_Atb