Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

on . Dilihat: 440

PIHAK BERPERKARA BERDOMISILI DI KABUPATEN MALAKA, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MELAKSANAKAN SIDANG KELILING

Atambua, 6 Agustus 2025 – Pagi hari ini personel Pengadilan Agama Atambua berangkat ke Kabupaten Malaka untuk melaksanakan sidang keliling. Perkara gugatan perceraian yang pihak berperkara berdomisili di Kabupaten Malaka. Sidang Keliling kali ini diikuti oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Atambua, Hafidz Umami yang bertindak selaku Hakim Tunggal, Panitera Pengganti Ibu Erni Sumarni, S.H.I, M.H., dan Bapak Maman Asyrakal sebagai Juru Sita Pengganti.

 1s

Sidang ini hanya dihadiri oleh pihak Penggugat saja. Sehingga proses sidang diselenggarakan tanpa kehadiran Tergugat. Sidang ini digelar di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah. Kolaborasi dan kerjasama antar dua instansi negara yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah dengan Pengadilan Agama Atambua sudah berlangsung sejak bertahun-tahun yang lalu.

Program sidang keliling adalah bagian dari kemudahan akses para pencari keadilan. Program sidang keliling pula sebagai pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Asas cepat berkaitan dengan waktu penyelesaian perkara yang tidak berlarut-larut, dikenal dengan justice delayed justice denied juga bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan bagi pencari keadilan. Asas sederhana berkaitan dengan pemeriksaan dan penyelesaian perkara dengan cara yang efektif dan efisien. Asas berbiaya ringan mengandung makna biaya perkara dan akibat finansial dari perkara itu dapat dijangkau oleh para pencari keadilan.

2S 

Sehingga, program sidang keliling sangat sesuai dengan asas cepat yang para pihak tidak perlu berlama-lama di jalan untuk datang ke pengadilan, asas sederhana yang para pihak sangat efektif dan efisien untuk mengikuti persidangan di tempat domisilinya, dan asas biaya ringan yang tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan. Pengadilan Agama Atambua akan terus melaksanakan sidang keliling bagi masyarakat yang jarak rumah dengan gedung pengadilan terlampau jauh.

 3S

Sekali dayung tiga pulau terlampaui, pada sidang keliling ini pula dilakukan pelayanan penyerahan produk oleh Pengadilan Agama Atambua di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malakan kepada pihak pencari keadilan yang sudah terlebih dahulu menyelesaikan rangkaian sidang melalui sidang keliling juga. Dengan ini, Pengadilan Agama Atambua sangat mengoptimalkan pelayanan yang berorientasi kepada kemudahan masyarakat pencari keadilan. #Admin_PA_Atambua

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018