PEMUSNAHAN BLANGKO AKTA CERAI SEBAGAI TINDAK LANJUT PENGGUNAAN ELEKTRONIK AKTA CERAI
Atambua, 5 Agustus 2025 – Sebagai tindak lanjut penggunaan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2025 lalu, maka sisa persediaan blangko Akta Cerai secara fisik perlu dilakukan pemusnahan. Hal ini adalah bagian dari pengoptimalisasian dan digitalisasi administrasi peradilan di Indonesia. Barang tentu pula dengan digitalisasi peradilan berdampak pada asas biaya hemat, ringan, dan sederhana.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lapangan sebelah Pengadilan Agama Atambua. Hadir dan dipimpin langsung oleh Bapak Hafidz Umami selaku Ketua Pengadilan Agama, Ibu Maryam Abubakar selaku Panitera Pengadilan Agama, Ibu Erni Sumarni, S.H.I., M.H. selaku Panitera Muda Hukum, Ibu Arina Rose Mawartina selaku Kasubbag Umum dan Keuangan sekaligus merangkap Ketua Tim Pemusnahan Blangko Akta Cerai, Bapak Mochamad Idris Djawas selaku Kasubbag PTIP, , Bapak Maman Asyrakal selak Juru Sita Pengganti, dan pegawai Pengadilan Agama Atambua selebihnya.
Sisa keseluruhan persediaan blangko Akta Cerai total berjumlah 235 eksemplar yang terbagi dalam 6 bendel. Aktivitas pemusnahan blangko Akta Cerai ini selain dari pada tindak lanjut penggunaan Elektronik Akta Cerai juga bagian dari pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara yang tidak terpakai. Barang Milik Negara yang sudah tidak akan terpakai lagi maka wajib dimusnahkan oleh satuan kerja. Penghapusan atau pemusnahan blangko Akta Cerai ini dilaksanakan dengan melalui prosedur dan tata urut-urutan tertentu, sehingga dapat teradministrasikan dan terdokumentasikan dengan baik.
Dengan selesainya pemusnahan persediaan blangko Akta Cerai ini, maka selesai sudah babak penggunaan Akta Cerai fisik dan dimulailah babak digitalisasi Eletronik Akta Cerai. #Admin_ PA_Atb