PENGADILAN AGAMA ATAMBUA HADIRI SOSIALISASI E-AKTA CERAI (EAC) OLEH BADILAG MAHKAMAH AGUNG RI
Atambua, 19 Juni 2025 — Pengadilan Agama Atambua berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Nasional E-Akta Cerai (EAC) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penerapan sistem administrasi perkara berbasis digital di lingkungan peradilan agama. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan sekaligus memberikan pemahaman teknis terkait inovasi digital terbaru dalam pelayanan administrasi perkara perceraian. Melalui sistem E-Akta Cerai, akta cerai kini dapat diterbitkan, ditandatangani, dan diakses secara elektronik oleh para pihak dengan cepat dan aman.
Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Atambua mengikutsertakan enam orang peserta, yaitu:
1. Fuzzy Kartika Candra Dewi, S.H. selaku Hakim PA Atambua
2. Erni Sumarni, S.H.I., M.H. selaku Panitera
3. Dendi Hermawan, A.Md. Akun. selaku Admin
4. Firmansah, S.Kom. selaku Admin
5. Ade Kurnia Rachmadi, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan PA Atambua
6. Andy Bagus Burhannudien Jofa, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan PA Atambua
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh pihak Badilag, sistem EAC ini merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama yang mengedepankan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Pengadilan Agama Atambua menyambut baik peluncuran sistem ini, sebagai langkah konkret dalam meningkatkan mutu pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, diharapkan aparatur di lingkungan PA Atambua dapat mengimplementasikan sistem EAC secara optimal dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Badilag.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat integrasi data antar sistem peradilan seperti SIPP, e-Court, dan SIMKAH, demi mendukung percepatan layanan berbasis digital di seluruh wilayah yurisdiksi peradilan agama. Dengan adanya E-Akta Cerai, Mahkamah Agung melalui Badilag kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan peradilan modern yang adaptif terhadap kemajuan teknologi informasi.