Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

on . Dilihat: 80

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERIKAN LAYANAN PRIMA BAGI KELOMPOK RENTAN

Menurut Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyatakan bahwa, “Setiap anggota masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi mereka”.

 1s  2s

Selain sarana dan prasarana Pengadilan Agama Atambua juga berusaha memberikan layanan prioritas yang prima bagi kelompok rentan dalam proses berperkara maupun persidangan, seperti halnya pelayanan yang diberikan pada saat persidangan yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Atambua, para personil pegawai Pengadilan Agama Atambua dengan sigap dan cekatan untuk menjemput dan mengarahkan pihak berperkara menuju ke ruang sidang untuk mengikuti proses persidangan dengan menggunakan bantuan kursi roda yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Atambua.

3s  4s

Didalam pesidangan, Ketua Pengadilan Agama Atambua Hafidz Umami, S.H.I. selaku Hakim, juga memberikan penjelasan bahwa :

“Seluruh aparatur pegawai pada Pengadilan Agama Atambua berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan prima dan setara bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan. Hal ini diwujudkan sebagai bukti nyata penerapan atas upaya-upaya yang dilakukan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan”. #Admin_PA_Atb

5s  6s 

Add comment


Security code
Refresh

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018