TRANSFORMASI DIGITAL : MEDIATOR PENGADILAN AGAMA ATAMBUA GELARMEDIASI ELEKTRONIK
Atambua : Hakim sekaligus Mediator pada Pengadilan Agama Atambua melaksanakan mediasi elektronik. Mediasi ini merupakan mediasi kedua yang digelar pada Rabu (26/03/2025). Pada mediasi kali ini digelar secara elektronik melalui sarana telekonferensi atas permintaan Para Pihak dalam perkara tersebut.
Hafidz Umami selaku mediator pada perkara a quo menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah hadir sebagaimana kesepakatan sebelumnya meskipun tidak bertemu secara langsung. "Kita perlu memfasilitasi dalam pelaksanaan digitalisasi peradilan yang salah satunya mediasi elektronik yang terakomodir dalam Perma Nomor 3 Tahun 2022", ungkap Hafidz. Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Larantuka tersebut juga berusaha untuk menjadi fasilitator para pihak yang mana agar menciptakan hasil yang bernuansa win win solution bagi keduanya
Pasca gelaran mediasi elektronik tersebut, AB selaku Pemohon dalam perkara tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Atambua yang telah memfasilitasi dirinya untuk melakukan negosiasi menemukan jalan tengah dengan Termohon. Dirinya juga menuturkan bahwa dengan adanya digitalisasi peradilan, sangat terbantu dan memudahkan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami. Pada gelaran mediasi elektronik ini, Pengadilan Agama Atambua juga ucapkan terima kasih karena telah dibantu oleh Pengadilan Agama Kupang. #Admin_PA_Atb