KOLABORASI PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERSAMA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN BELU
Atambua : Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Atambua kunjungi Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu. Kegiatan yang dilakukan oleh Hafidz Umami dan Sudirman Kadir Isu tidak lain sebagai upaya koordinasi dan kolaborasi terhadap kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua instansi tersebut. Pertemuan yang digelar di Ruang Kepala BPS Belu pada Kamis (13/02/2025) disambut langsung oleh pimpinan Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu.
Pada pertemuan kali ini, Hafidz mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Atambua akan berupaya memfasilitasi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Sehingga harapannya jika nanti terdapat aparatur yang akan berperkara di Pengadilan Agama Atambua dapat mengakomodir terkait hak-hak tersebut. “Sebagaimana komitmen kami untuk memberikan layanan kepada masyarakat, maka kami semaksimal mungkin akan menjalin kerja sama terkait hak-hak tersebut dengan instansi lain di Belu”, ujar Hafidz.
Disisi lain, Ramly K.T. Kusumo, selaku Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu menyambut baik terhadap rencana kerja sama antara Pengadilan Agama Atambua dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu. “Prioritas layanan dan perlindungan hukum, kami secara terbuka bersedia untuk melakukan kerja sama pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian”, tegas Ramli. Selain itu dirinya juga akan menambahkan klausul dalam perjanjian kerja sama perihal penyampaian dan permintaan data perkara dan populasi perubahan status hukum seseorang. Sehingga harapannya dua tujuan itu dapat tercapai dengan baik. #Admin_PA_Atb