Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

on . Dilihat: 246

TINGKATKAN KUALITAS : OPERATOR SIPP PENGADILAN AGAMA ATAMBUA IKUTI SOSIALISASI KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK

frame landscape a66a5575 0f77 4635 a16e c2338e261e09

Atambua : Operator SIPP Pengadilan Agama Atambua ikuti sosialisasi perkara kasasi dan peninjauan kembali elektronik di Pulau Dewata. Kegiatan yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Denpasar pada Rabu (07/08/2024) ini diikuti peserta dari 4 lingkungan peradilan di wilayah Bali dan Kupang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung buntut adanya Surat Edaran Panitera Mahkamah Agung Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 tentang pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Kegiatan dibuka oleh Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., selaku Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung. Dirinya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tolak awal dalam perubahan penyelesaikan perkara dari kirim berkas ke paper less melalui elektronik. “Kami sudah melakukan sosialiasi hal serupa di 16 provinsi di Indonesia, dan harapannya penanganan perkara kasasi dan peninjauan kebali secara elektronik dapat 100 % berjalan di tahun depan”, ungkap Iyus. Kemudian H. Mochamad Hatta, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah menobatkan Pengadilan Tinggi Denpasar menjadi tuan rumah kegiatan ini. “Saya juga mengucapkan permohonan maaf jika dalam penyelenggaraan kegiatan ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan”, tutup Hatta.

frame landscape 4b94bb84 fb18 4d7e 8069 a55046cf5ccf

Materi sosialisasi yang pertama di sampaikan oleh Dr. Asep Nursobah, S.Ag., M.H., selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan berkas upaya hukum kasasi dan elektronik yang mana hal tersebut menjadikan dasar adanya upaya hukum kasasi dan PK elektronik. “Pada perubahan paradigma dari manual ke elektronik ini memang perlu adaptasi, disini yang paling utama adalah ketepatan dokumen dalam mengupload. Oleh karena itu pengadilan perlu melakukan kroscek terlebih dahulu berkas yang akan dikirim oleh tim quality control”, ungkap Asep. Bukan hanya itu, dirinya juga menyampaikan bahwa pentingnya proses penerimaan perkara secara paperless ini salah satunya yaitu adanya alih media dari manual ke elektronik.

frame landscape c0bbb713 4893 4f04 8d27 c58eea1bc5ce

Bukan hanya itu, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., juga menyampaikan bahwa perkara yang terhitung sejak 1 Mei 2024, proses pembayaranya melalui virtual account melalui SIPP bukan melalui direktori putusan. Dirinya berharap jika seluruh proses pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali harus dilakukan secara elektronik. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018